Tips Aman Transaksi Online
Kesibukan yang padat membuat waktu sebagian orang kian sempit untuk membeli kebutuhan atau barang yang diinginkan. Hal inilah yang turut mendorong menjamurnya toko online, atau online shop. Ada beberapa pilihan cara pembayaran ketika Anda berbelanja online, yang semuanya memiliki risiko masing-masing. Manakah yang paling aman?
COD (Cash on Delivery)
Banyak cara transaksi yang dapat kita lakukan dalam belanja online. Yang paling popular adalah sistem COD (cash on delivery), di mana penjual dan pembeli melakukan kesepakatan untuk bertransaksi di suatu tempat, dan pembayaran dilakukan saat penjual dan pembeli bertemu di tempat yang disepakati. Cara ini memang cara yang paling aman untuk menghindari penipuan, terutama untuk barang yang harganya tidak murah. Dengan cara ini, Anda dapat memastikan kualitas dan kondisi barang secara langsung sebelum membayarnya.
Transfer
Selain COD, cara pembayaran yang sering dipakai adalah transfer. Untuk bertransaksi online melalui situs atau aplikasi yang tidak resmi, kita harus berhati-hati jika kita sebagai pembeli yang melakukan transfer terlebih dahulu. Yang harus kita amati adalah track record si penjual, bagaimana testimonial dari pembeli sebelumnya, bukti barang dagangannya dan prestasinya selama berjualan online. Setelah transfer, biasanya barang dikirim melalui jasa pengiriman barang, seperti TIKI, JNE, dll. Memang pasti ada keraguan untuk melakukan transfer terlebih dahulu kepada orang yang tidak kita kenal sebelumnya, maka dari itu kita harus teliti dalam memilih penjual online.
REKBER (Rekening Bersama)
Cara lain adalah dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau yang biasa disebut rekber (Rekening Bersama). Jasa ini akan menjadi perantara penjual dan pembeli dengan konfirmasi. Cara kerjanya adalah, pembeli melakukan konfirmasi sudah melakukan transfer ke rekening bersama yang dituju, lalu pihak ketiga memberi tahu penjual bahwa pembeli sudah melakukan transfer dan meminta pembeli untuk segera melakukan pengiriman barang. Setelah barang sampai sesuai kondisi dan konfirmasi pembeli, maka penjual dapat mencairkan uang pembeli dari pihak ketiga atau penyedia jasa Rekber. Biaya pihak ketiga ini mulai dari Rp5000,-, tergantung besar transaksi dan jasa yang digunakan.
0 komentar:
Posting Komentar